Sabtu, 13 Agustus 2011

REKTOR DAN PLAGIATOR (Koran Tempo, 11 Agustus 2011)


Deklarasi Anti Plagiat
Belum lekang dalam ingatan, pada peringatan Hardiknas 2011, Menteri Pendidikan Nasional berserta para pemimpin Perguruan Tinggi mendeklarasikan anti plagiat dan anti mencontek. Prioritas deklarasi itu tentu masuk akal mengingat munculnya beberapa pemberitaan terkait plagiasi yang dilakukan oleh para pengajar dan pembelajar di lingkungan akademisi.
Menurut pantauan Tempo www.tempointeraktif.com yang dirilis pada tanggal 16 April 2010, setidaknya ada empat kasus besar yang muncul ke permukaan terkait dugaan plagiasi. Kasus tersebut secara maraton terjadi pada bulan Februari 2010 (2 Februari melibatkan dosen Universitas Mataram, 4 Februari melibatkan dosen Unpar Bandung, 16 Februari melibatkan dosen Untirta Banten dan 17 Februari yang melibatkan dua calon Profesor dari Kopertis V Yogyakarta). Gejala tersebut kemudian diantisipasi oleh Kementerian Pendidikan Nasional dengan membuat Permendiknas no. 17 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di PT. Sebagai benteng etika dan ilmu pengetahuan, sudah selayaknya Perguruan Tinggi menjadi garda terdepan terkait masalah yang memalukan ini dan gerak cepat Kemdiknas banyak diacungi jempol.
Deklarasi tersebut disambut cukup hangat. Di Untirta tempat saya mengajar, mahasiswa membentangkan kain putih belasan meter panjangnya dan para akademisi ikut menandatangani petisi tersebut. Di media massa lokal dan nasional pemberitaan maupun opini-opini yang ditulis oleh kalangan akademisi begitu marak. Mayoritas sangat mendukung Mendiknas dalam proses penanggulangan plagiasi di Perguruan Tinggi.
Mendiknas Memilih Plagiat
Sayangnya, deklarasi itu tak ubahnya lomba-lomba deklamasi puisi yang dilakukan para pelajar menyambut hari kemerdekaan. Sehabis itu tak ada kontrol dan aplikasi yang jelas. Bahkan salah satu dosen Untirta yang diduga melakukan plagiasi berupa artikel di media massa lokal, pada tanggal 18 Juli 2011, terpilih menjadi rektor. Suara menteri sejumlah 35 persen sangat memiliki andil di dalam putaran terakhir ini. Sebagaimana diketahui publik, terdapat tiga putaran yang dilakukan oleh Untirta terkait pemilihan rektor empat tahunan ini. Pada putaran pertama yang melibatkan civitas akademika dalam uji popularitas, terdapat sepuluh bakal calon rektor. Pemenang suara tertinggi secara berurut adalah Azyumardi Azra, Sholeh Hidayat dan Fatah Sulaiman. Pada putaran kedua yang dipilih oleh 30 anggota senat Untirta, tidak ada perbedaan signifikan dengan putaran pertama. Hanya satu bakal calon yang berubah. Mereka adalah Azyumardi Azra (13 suara), Sholeh Hidayat (11 suara) dan Ahmad Sihabudin (3 suara). Tiga besar yang dipilih kemudian ditetapkan sebagai calon rektor. Pada putaran ketiga, terdapat hasil yang cukup drastis ketika menteri ikut ambil bagian dengan 35 persen suara itu. Secara mengejutkan, Sholeh Hidayat mendapatkan 30 suara sementara Azyumardi Azra bertahan di 13 suara, Ahmad Sihabudin 2 suara.
Jika mengikuti Permendiknas No 24 tahun 2010 tentang pemilihan rektor di PT, tentu tidak ada yang salah dalam proses tersebut. Namun sebagai pejabat publik, sekiranya penting bagi kita untuk memertanyakan terkait pilihan menteri di atas. Faktor apa yang menjadikan menteri memilih Sholeh Hidayat yang dengan sangat jelas telah melakukan proses plagiasi? Begitu rendahnyakah prestasi dan etika calon lain seperti Azyumardi Azra dan Ahmad Sihabudin sehingga menteri harus memilih sang plagiator?
Atas rasa ingin tahu itu, lantas saya meminta seorang kawan di Komisi X DPR untuk memertanyakan pilihan menteri tersebut. Lalu menteri menjawab, “terkait dugaan plagiasi itu harus dibuktikan.” Jawaban itu terang saja membuat kian keruh. Jika anti plagiat itu sudah dideklarasikan, mungkinkah sekelas kementerian yang mempekerjakan ribuan orang mulai dari sarjana hingga profesor tidak menyiapkan perangkat untuk proses pembuktian itu? Di dunia maya saja, dengan piranti gratisan, mudah sekali melacak tulisan yang plagiat dan tidak. Kenapa justru jawaban itu yang dimunculkan oleh menteri? Padahal pada perkara Abdul Rahmat, dosen Universitas Negeri Gorontalo yang terbukti melakukan tindakan plagiat, pada tanggal 1 Juli 2011 Dirjen Dikti melalui surat no. 926/E/T/2011 memberikan penghargaan kepada Rektor UNG atas kebijakannya dengan memberhentikan dosen tersebut dari jabatannya selaku Sekretaris Jurusan PLS, Sekretaris Senat FIP UNG dan Direktur Ikatan Penulis Indonesia.

Flash Back
Kasus dugaan plagiasi yang dilakukan oleh Sholeh Hidayat awalnya diketahui  seseorang bernama Agus yang disebar melalui email dengan format PDF. Keesokan harinya salah satu media massa lokal di Banten meminta saya untuk menjadi narasumber terkait dugaan tersebut. Setelah menganalisis dengan seksama, saya mengatakan bahwa tulisan tersebut memang plagiat. Sebagai seorang penulis dan kebetulan mendapatkan materi intertekstual di perkuliahan dulu, pernyataan yang dilansir media massa itu tentu bisa saya pertanggungjawabkan secara ilmiah. Bahkan untuk memperkuat dugaan tersebut, saya menulis sekitar 22 halaman, membandingkan tulisan Sholeh Hidayat “Untirta Menuju Kelas Dunia” yang dimuat Fajar Banten 29-30 Januari 2010 dan tulisan Laode M Aslan “Impian Mendorong Unhalu tahun 2025 Menuju Kelas Dunia” yang dimuat Kendari Post pada tanggal 24 Februari 2009. Alhasil lebih dari 90 persen plagiasi itu terbukti secara meyakinkan.
Berbeda dengan kasus Banyu Perwita, dosen Universitas Parahiyangan, yang juga melakukan proses plagiasi di The jakarta Post cepat terselesaikan karena sang penulis mengaku bersalah dan mundur dari jabatannya. Kasus Sholeh Hidayat berbuntut panjang hingga tiga bulan karena bersikukuh tidak melakukan plagiasi. Bahkan ia mendatangi Laode M. Aslan dan meminta maaf kepada penulis, tetapi tidak sedikitpun meminta maaf kepada civitas akademika Untirta dan masyarakat akademisi di Indonesia. Beberapa kali terjadi demonstrasi dari mahasiswa, bahkan secara khusus mahasiswa diundang oleh TV One untuk menjelaskan kasus tersebut. Sayangnya senat Untirta tidak menyelesaikan dengan serius dan obyektif. Apalagi Kemdiknas, yang empat bulan kemudian membuat Permendiknas no. 17 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di PT tak melakukan tindakan apapun. Malah, seolah tak hirau dengan kasus tersebut, Mendiknas melalui Dirjen Dikti memilih sang plagiat itu menjadi rektor Untirta periode 2011-2015 belum lama ini.
Di dunia akademisi, orang yang terbukti melakukan plagiasi tentu tidak bisa diposisikan dengan begitu terhormat seperti jabatan rektor. Jika itu terjadi, maka akan muncul reaksi-reaksi yang sangat tidak menguntungkan dunia akademisi kita dan Kementerian Pendidikan Nasional secara kelembagaan. Mahasiswa dan dosen yang masih memiliki integritas tentu tidak akan tinggal diam melihat benteng etikanya tercabik-cabik. Apalagi sekarang ini kementerian dengan progresif sering memunculkan istilah pendidikan karakter, menjunjung tinggi kejujuran dan seterusnya. Lantas jika ada rektor yang dilegitimasi oleh kementerian melakukan plagiasi, masihkah kita percaya dengan pendidikan karakter itu? Jika Mendiknas meminta Bupati dan Walikota yang belum mengucurkan dana pendidikan di daerahnya untuk bertobat, sepertinya kata tobat itu layak juga kita arahkan kepada diri kita masing-masing yang masih mengaku dirinya berkarakter.

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar