Minggu, 13 September 2015

Gerakan Indonesia Membaca (Koran Tempo, 12 September 2015)



Kewajiban membaca bagi para siswa selama 15 menit yang diatur melalui Permendikbud no 23 tahun 2015 mengenai Program Penumbuhan Budi Pekerti patutlah diapresiasi. Kewajiban seperti ini setidaknya menjadi arena bagi institusi sekolah untuk menyediakan buku-buku yang representatif, selain buku pelajaran; karena selama ini kita tahu betul bahwa perpustakaan di sekolah umumnya hanya menyediakan buku-buku pelajaran yang kering dan instruktif.

Salah satu alasan dalam mewajibkan membaca bagi siswa di Indonesia tertuang pada laporan Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2012 mengenai kemampuan matematika, membaca dan sains siswa berumur 15 tahun di banyak negara di dunia. Berdasarkan laporan tersebut, dari 65 negara, Indonesia berada di level 64. Jadi, tidak salah jika Taufiq Ismail pernah mewartakan “tragedi 0 buku” berdasarkan hasil laporannya setelah membandingkan keterbacaan siswa Indonesia dengan negara lain. Seperti yang dijelaskan di dalam laporan PISA, siswa di Indonesia memang tidak pernah dituntut untuk membaca sehingga kegamangan dalam menganalisasi sesuatu yang sifatnya problematik, sangat terlihat. Siswa di Indonesia lebih terpaku pada proses pembelajaran hafalan, bukan menghayati keterbacaan.
Jadi, jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan membaca bagi para siswa di jenjang pendidikan formal, saya sangat mahfum. Dengan cara semacam itu, setidaknya, akan memberikan kegairahan baru, terutama di sekolah formal, dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Namun, ada pertanyaan lain yang juga penting untuk dijawab. Kenapa hanya pendidikan formal saja yang dibidik? Apakah karena pendidikan formal lebih mudah untuk diberikan instruksi? Padahal pendidikan non formal tak kalah penting untuk diperhatikan dan Kemendikbud juga memiliki kewajiban untuk memperhatikan mereka. Kemendikbud tidak boleh hanya mengarahkan titik tekan budaya literasi hanya pada pendidikan formal.
Menggagas Indonesia Membaca
Jika melihat sejarah, geliat literasi justru dimulai dari masyarakat. Istilah Taman Bacaan mulai dipakai pada abad ke-19 dengan munculnya masyarakat Tionghoa peranakan yang haus bacaan. Pada tahun 1970-an, atas kerja sama antara Depdikbud-Unicef mengenai Fasilitas Pemeliharaan Keberaksaraan, dibentuklah Taman Bacaan Kampung. Pada tahun 1992, berganti nama menjadi Taman Bacaan masyarakat dan berkembang cepat di berbagai daerah.
Stian Haklev, seorang peneliti dari Kanada menjelaskan bahwa revitalisasi Taman Bacaan di Indonesia  kian menunjukkan eksistensinya setelah era reformasi di mana para pengelolanya adalah masyarakat umum dengan berbagai latar belakang. Kini, Taman Bacaan tidak hanya menyediakan bahan bacaan saja, tetapi sudah berubah menjadi learning center, sebuah tempat berinteraksi masyarakat dalam mengakses ilmu pengetahuan. Selain itu, ada berbagai karakteristik yang berbeda satu sama lain. Independensi dari setiap TBM terjadi atas respons dari masyarakat sekeliling, sehingga munullah TBM berbasis kepenulisan, TBM berbasis masjid, TBM berbasis martim, TBM berbasis agraris dan seterusnya.
Hingga saat ini, ada lebih dari 8000 Taman Bacaan Masyarakat di Indonesia yang dikelola oleh masyarakat. TBM-TBM ini hadir mulai dari pelosok pedesaan, ruang-ruang publik seperti terminal, pasar, alun-alun bahkan Pos Yandu. Mereka memiliki keyakinan yang sama bahwa proses literasi adalah jawaban atas kebekuan literer di Indonesia. Dengan segala karakteristiknya, para pengelola Taman Bacaan Masyarakat mencoba untuk menciptakan ruang baru, bahkan meneror masyarakat agar bisa dekat dengan buku. Kita sadar betul bahwa selama ini, pendidikan formal tidak bisa menjawab “tragedi 0 buku” itu. Salah satu indikator kenapa masyarakat kita tidak terlalu gandrung denga budaya baca, karena masyarakat tidak terbiasa dekat dengan bahan bacaan. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah hanya berada di tingkat Kabupaten. Sementara Perpustakaan Desa yang sekarang ini dicanangkan hanya menjadi aksesoris kantor kelurahan dengan buku-buku yang kurang menggairahkan.
Saya kira, sudah waktunya, di bawah kepemimpinan Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berawal dan peduli komunitas, mulai berpikir untuk membuat Peraturan Menteri mengenai Budaya Membaca yang lebih holistik dan terarah. Gerakan Indonesia Membaca sudah dilakukan oleh komunitas literasi/ Taman Bacaan Masyarakat semenjak zaman reformasi bergulir. Di berbagai daerah, pada even Hari Buku se-dunia dan Hari Aksara Internasional, muncullah gerakan literasi lokal seperti Yogja Membaca, Kendari Membaca, Banten Membaca, Bandung Membaca dan seterusnya. Gerakan semacam ini adalah bentuk kesadaran dari civil society untuk memunculkan betapa pentingnya budaya membaca. Jika saja Gerakan Indonesia Membaca diadopsi oleh negara, dan Mendikbud menjadi garda terdepan mengenai gerakan ini, saya yakin, budaya membaca di Indonesia akan jauh lebih berkembang sehingga kelak kita tidak dianggap lagi sebagai negara yang tidak berbudaya baca.
*) Ketua Umum PP Forum Taman Bacaan Masyarakat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar